Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Semua Penumpang Kereta Harus Membisu, Jelang Masa PSBB Jawa-Bali

Kereta Api Banyuwangi, Jadwal Kereta Api Banyuwangi - Jember
Kereta Api. Sumber : kai.id


Jelang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tanggal 11 sampai dengan 25 Januari 2020, PT KAI mengeluarkan peruaturan baru bagi pengguna jasanya. Salah satunya penumpang dilarang berbicara searah ataupun dua arah, secara langsung maupun lewat alat komunikasi, selama memanfaatkan jasa layanan PT KAI.


Sebagaimana keterangan dari World Health Organization (WHO) bahwa salah satu penularan virus Covid-19 adalah melalui droplet yang keluar dari mulut atau hidung orang yang terlah terinveksi. Penumpang kereta dilarang berbicara untuk meminimalisir potensi droplet keluar dari mulut orang terinfeksi untuk menghindari penularan dan mencegah pandemi semakin parah.


"KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," kata Vice President PT. KAI Daop 9 Jember, Agus Barkah Nugraha, melalui siaran pers yang diterima Selabar, Sabtu 9 Januari 2021.


Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19. Peraturan yang efektif dilaksanakan mulai tanggal 9 sampai 25 Januari 2021 ini, juga memiliki beberapa ketentuan lain. 


Agus menjelaskan ketentuan itu diantaranya menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes swab PCR (RT-PCR) atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen sebelum naik kereta yang terbit dalam kurun waktu 3X24 jam lalu. Pengguna jasa yang nampak tidak sehat, menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, demam, suhu badan lebih dari 37,3 derajat celsius, tidak memakai masker kain 3 lapis atau masker medis dengan benar, tidak memakai face shield, juga tidak diperbolehkan naik.


Penumpang yang melakukan perjalanan kurang dari 2 jam juga dilarang makan dan minum, kecuali mereka yang memiliki kebutuhan mengonsumsi obat saat berada dalam kereta. Penumpang disarankan menggunakan pakaian lengan panjang.


"Untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol Kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," kata Agus lagi.


Dia menambahkan, jika di dalam perjalanan pelanggan menunjukan gejala covid, menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat celsius, maka pelanggan tidak boleh melanjutkan perjalanan selanjutnya diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.