Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kejanggalan Data Hasil Pilpres 2024 di Banyuwangi dalam Website KPU per Tanggal 17 Februari 2024

kejanggalan data hasil pilpres 2024 di 22 TPS di Banyuwangi dalam website KPU terjadi di 22 TPS, Anies Muhaimin, Prabowo Gibran, Ganjar Mahfud
Pemilu 2024 di Indonesia - ilustrasi (Photo by Muhaimin Abdul Aziz)
 

Pemilu 2024 telah diselenggarakan tanggal 14 Februari 2024, yang meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.

Tiga pasangan capres-cawapres adalah 01 Anies Baswedan-Muhaimin Inskandar, 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Segera setelah pemilihan usai, suara dihitung dan direkap secara berjenjang dari tempat pemungutan suara (TPS) sampai Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat, yang prosesnya berlangsung sampai tanggal 20 Maret 2024.

Dilansir Tempo, pada 18 Februari 2024, KPU mengakui adanya perbedaan data Pilpres 2024 di situs mereka, di mana data yang disajikan tidak sesuai dengan angka yang tertera dalam formulir C1 alias laporan hasil penghitungan suara di TPS.

Dosen di kelompok keahlian Sistem Kendali dan Sistem Komputer Sekolah Teknik Elektro dan Informatika Institut Teknologi Bandung (STEI ITB) Agung Harsoyo, mengatakan semestinya sistem aplikasi KPU dilengkapi penyaringan data yang dimasukkan, namun melebihi jumlah yang semestinya.

Setelah pemungutan dan penghitungan suara di TPS, Kelompok Penyelengaran Pemungutan Suara (KPPS) menfoto formulir C1 alias laporan hasil penghitungan suara, dan mengunggah hasilnya ke aplikasi Sirekap milik KPU.

Foto-foto itu kemudian dipindai menggunakan Optical Character Recognition (OCR) dan Optical Mark Recognition (OMR) untuk mengambil angka-angka jumlah suara masing-masing calon, dan memasukkannya ke aplikasi untuk ditampilkan website https://pemilu2024.kpu.go.id/.

Agung mengatakan semestinya seteah dipindai ada fitur penyaring data berlebih, misalnya surat suara yang diperoleh calon melebihi jumlah suara sah, yang merupakan kondisi tidak masuk akal alias terjadi kekeliruan data.

Selain itu, sharusnya ada tim verifikasi manual yang memeriksa data-data itu sebelum dipublikasikan. Sehingga, diupayakan data yang tersaji untuk masyarakat itu merupakan data yang telah terverifikasi. “Mestinya (kejanggalan) itu sudah terdeteksi,” kata Agung.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan adanya selisih data antara website KPU dan formulir C1 tidak akan berpengeruh pada keputusan siapa pemenang pemilu, sebagaimana diberitakan Tempo.

Lantaran perhitungan resmi hasil pemilu tidak memakai data di Sirekap dan website KPU, melainkan rekapitulasi secara manual. Rahmat mengatakan penggunaan perhitungan manual untuk memutuskan pemenang pemilu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Meskipun kemenangan capres-cawapres dalam Pilpres 2024 tidak ditentukan data daring, namun masyarakat dan pemberitaan banyak memperhatikan data yang tersaji di website resmi KPU tersebut.

Bagaimana kondisinya di Banyuwangi?

Penulis telah menggali data sementara hasil Pilpres 2024 di Banyuwangi, Jawa Timur, dari situs KPU, dan menemukan terjadi perbedaan angka di beberapa TPS, antara yang tersaji di website KPU dan yang tertera dalam formulir C1 yang juga didapat di website KPU.

Sebelum menerangkan terkait temuan-temuan data tersebut, penulis hendak menjelaskan beberapa poin terkait latar belakang, tujuan dan proses penggalian, pengolahan, serta publikasi data ini. Berikut poin-poin tersebut:

1. Proses publikasi data ini dilatarbelakangi banyaknya pemberitaan dan atensi masyarakat pada hasil real count sementara Pilpres 2024 dari situs KPU.

2. Tujuan publikasi ini untuk menggambarkan situasi data sementara hasil Pilpres 2024 di Kabupaten Banyuwangi, agar masyarakat memahaminya.

3. Proses tidak dibiayai atau didukung secara materi oleh pihak manapun.

4. Penulis bertindak sebagai jurnalis warga dan laporan disajikan dalam bentuk jurnalisme data.

5. Data diperoleh pada tanggal 17 Februari 2024, yang belum semua laporan TPS terunggah, sehingga setelahnya masih akan berubah sesuai dengan pembaruan oleh KPU.

Selain itu, penulis perlu menjelaskan urutan langkah yang dikerjakan sehingga menghasilkan laporan tersebut. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

1. Pengumpulan data perolehan suara dari tiga pasangan capres-cawapres yang diduga janggal dari TPS yang berada di Kabupaten Banyuwangi di situs https://pemilu2024.kpu.go.id/.

2. Memeriksa secara detail dan mengaturnya dalam tabel, untuk memastikan perbedaan data perolehan suara tiga pasangan capres-cawapres, antara yang tertera di situs KPU dan formulir C1.

3. Mengolah data menjadi grafis dan mempublikasikannya.

Kejanggalan Data Suara

Perbedaan data hasil Pilpres 2024 antara yang ditampilkan situs KPU dan yang tertera di formulir C1, sementara ini, ditemukan di 22 TPS di Kabupaten Banyuwangi. Pasangan capres-cawapres nomor urut 01, 02, dan 03, masing-masing didapati perbedaan data tersebut.

Misalnya di TPS 009 Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran, yang memperlihatkan jumlah suara di situs KPU untuk pasangan capres-cawapres 01 adalah 348, 02 sebesar 778, dan 03 sebanyak 421 suara.

Padahal, di formulir C1, jumlah suara yang didapat pasangan capres-cawapres 01 adalah 34, 02 sebesar 133, dan 03 sebanyak 42 suara. Perbedaan-perbedaan data seperti itu juga terjadi di 21 TPS lain di Banyuwangi, yang bisa dilihat dalam grafis berikut:

Note: Data bisa dilihat untuk kecamatan tertentu dan pasangan capres-cawapres tertentu.



Dari data di atas, bisa diambil sejumlah kesimpulan sebagai berikut:

1. Ditemukan perbedaan data perolehan suara pasangan capres-cawapres di 22 TPS di Kabupaten Banyuwangi, antara data di situs KPU dan formulir C1, per tanggal 17 Februari 2024.

2. Perbedaan data tersebut berupa versi website KPU lebih banyak atau lebih sedikit daripada yang tertera di formulir C1. Namun kebanyakan ditemukan data di situs KPU lebih banyak daripada di formulir C1.

3. Pasangan capres-cawapres 01 mendapat perbedaan data itu di 12 TPS, 02 di 22 TPS dan 03 di 5 TPS.

4. Pasangan capres-cawapres 01 mendapatkan selisih suara dari perbedaan data itu sebanyak 2.956 suara, 02 sebesar 6.304 suara, dan 03 berjumlah 512 suara.

5. Pemantauan data hasil Pemilu 2024 perlu terus dilakukan seiring pembaruan data di website KPU.(Selabar.id/Udi)