Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aset KAI di Banyuwangi Kab Kena Penertiban, Barang-barang Dikeluarkan

kota banyuwangi,kota bwi,stasiun lama banyuwangi,di banyuwangi,banyuwangi kab, PT KAI Banyuwangi, kereta banyuwangi, stasiun banyuwangi,kabar banyuwangi,kabar bwi,
Aset PT KAI di Banyuwangi Kab Disegel (Humas KAI Daop 9)

Sebuah aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Stasiun Lama, Kelurahan Karangrejo, Banyuwangi Kab, dikenakan penertiban, Selasa 22 Februari 2022.

Penertiban itu dilaksanakan oleh petugas PT KAI Daop 9 Jember, yang bertanggung jawab untuk wilayah Kabupaten Pasuruan sampai Kabupaten Banyuwangi.

Mereka melakukan belasan anggota tim berbaris melakukan apel, kemudian bergerak mengeluarkan barang-barang dari bangunan yang merupakan aset PT KAI tersebut.

Pengosongan bangunan yang merupakan aset PT KAI itu, merupakan langkah yang diambil karena pengguna aset telat atau tidak membayar biaya sewa.

Vice President PT KAI Daop 9 Jember, Broer Rizal mengatakan, tunggakan uang kontrak oleh penyewa tersebut, terhitung mulai tahun 2018.

“Pemanfaatan lahan tersebut awalnya berkontrak, namun sejak Tahun 2018 sampai dengan saat ini kontraknya oleh pihak *nana perusahaan* tidak diperpanjang, dengan tentu juga tidak melakukan pembayaran sewa selama empat tahun berturut-turut,” kata Broer melalui keterangan tertulis, Selasa.

Dia mengatakan, langkah yang diambilnya diputuskan berdasarkan beberapa aturan.

Pertama, Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-09/MBU/2009 tahun 2009, Tentang Tugas Direksi BUMN Melakukan Pengamanan Tehadap Aset-aset Tanah Maupun Rumah Perusahaan.

Kedua, Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor R-4002/10-12/09/2014 tahun 2014 Tentang Tindak Lanjut Penertiban Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan PT KAI.

Ketiga sejumlah regulasi internal, berdasarkan kedua dasar aturan di atas, yang mengatur terkait teknis pelaksanaan penertiban.

"Sebelum kegiatan penertiban tersebut dilakukan, tentunya kami awali dengan sosialisasi dan negosiasi terlebih dahulu kepada penghuni bangunan yang berada di lokasi tersebut," kata Broer lagi.

Dari sosialisasi tersebut, didapatkan kesepakatan, bahwa uang tunggakan kontrakan akan dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 20 Oktober 2021.

Kesepakatan antara PT KAI dan perusahaan penyewa itu juga, telah tercantum dalam sebuah surat pernyataan, yang ditandatangani pada tanggal 26 Agustus 2021.

Namun hingga eksekusi penertiban tersebut, perusahaan penyewa aset PT KAI di Banyuwangi Kab itu, tidak membayar tanggungannya.

Selanjutnya telah dikirimkan surat teguran sebanyak dua kali hingga Desember 2021, namun masih tak diindahkan oleh perusahaan penyewa aset.

Padahal PT KAI berkewajiban mengamankan aset mereka dari penguasaan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hak secara legal.

"PT Kereta Api Indonesia, Daerah Operasi 9 Jember, secara konsisten akan mengamankan aset-aset perusahaan, baik itu di jalur yang masih aktif maupun jalur mati," kata Broer. (Selabar.id / Udi)