Aset KAI di Banyuwangi Kab Kena Penertiban, Barang-barang Dikeluarkan
Aset PT KAI di Banyuwangi Kab Disegel (Humas KAI Daop 9) |
Sebuah
aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Stasiun Lama, Kelurahan
Karangrejo, Banyuwangi Kab, dikenakan penertiban, Selasa 22 Februari
2022.
Penertiban itu dilaksanakan oleh petugas PT KAI Daop 9
Jember, yang bertanggung jawab untuk wilayah Kabupaten Pasuruan sampai
Kabupaten Banyuwangi.
Mereka melakukan belasan anggota tim
berbaris melakukan apel, kemudian bergerak mengeluarkan barang-barang
dari bangunan yang merupakan aset PT KAI tersebut.
Pengosongan
bangunan yang merupakan aset PT KAI itu, merupakan langkah yang diambil
karena pengguna aset telat atau tidak membayar biaya sewa.
Vice
President PT KAI Daop 9 Jember, Broer Rizal mengatakan, tunggakan uang
kontrak oleh penyewa tersebut, terhitung mulai tahun 2018.
“Pemanfaatan
lahan tersebut awalnya berkontrak, namun sejak Tahun 2018 sampai dengan
saat ini kontraknya oleh pihak *nana perusahaan* tidak diperpanjang,
dengan tentu juga tidak melakukan pembayaran sewa selama empat tahun
berturut-turut,” kata Broer melalui keterangan tertulis, Selasa.
Dia mengatakan, langkah yang diambilnya diputuskan berdasarkan beberapa aturan.
Pertama,
Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-09/MBU/2009 tahun 2009, Tentang
Tugas Direksi BUMN Melakukan Pengamanan Tehadap Aset-aset Tanah Maupun
Rumah Perusahaan.
Kedua, Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Nomor R-4002/10-12/09/2014 tahun 2014 Tentang Tindak Lanjut Penertiban
Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan PT KAI.
Ketiga sejumlah regulasi internal, berdasarkan kedua dasar aturan di atas, yang mengatur terkait teknis pelaksanaan penertiban.
"Sebelum
kegiatan penertiban tersebut dilakukan, tentunya kami awali dengan
sosialisasi dan negosiasi terlebih dahulu kepada penghuni bangunan yang
berada di lokasi tersebut," kata Broer lagi.
Dari sosialisasi
tersebut, didapatkan kesepakatan, bahwa uang tunggakan kontrakan akan
dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 20 Oktober 2021.
Kesepakatan
antara PT KAI dan perusahaan penyewa itu juga, telah tercantum dalam
sebuah surat pernyataan, yang ditandatangani pada tanggal 26 Agustus
2021.
Namun hingga eksekusi penertiban tersebut, perusahaan penyewa aset PT KAI di Banyuwangi Kab itu, tidak membayar tanggungannya.
Selanjutnya
telah dikirimkan surat teguran sebanyak dua kali hingga Desember 2021,
namun masih tak diindahkan oleh perusahaan penyewa aset.
Padahal PT KAI berkewajiban mengamankan aset mereka dari penguasaan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hak secara legal.
"PT
Kereta Api Indonesia, Daerah Operasi 9 Jember, secara konsisten akan
mengamankan aset-aset perusahaan, baik itu di jalur yang masih aktif
maupun jalur mati," kata Broer. (Selabar.id / Udi)