Banyuwangi Hari Ini - Minimnya Dosen Difabel di Banyuwangi untuk Inklusi Kesempatan Kerja
Perbandingan jumlah dosen difabel dan non difabel di 6 kampus Banyuwangi |
Banyuwangi Hari Ini, kali ini menunjukkan jumlah dosen difabel di Banyuwangi masih belum memenuhi ketentuan hak kerja penyandang difabel yang berlaku.
Kewajiban instansi pemerintah dan badan usaha mempekerjakan penyandang difabel tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Seharusnya pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), untuk mempekerjakan difabel minimal 2 persen dari jumlah seluruh pegawai.
Sementara badan usaha swasta diwajibkan memiliki pekerja penyandang difabel minimal 1 persen, dari jumlah pegawainya harus yang penyandang difabel.
Gambaran data di atas menunjukkan bahwa kampus di Banyuwangi belum inklusif dalam mengelola tenaga kerja, terutama dosen.
Padahal di antara penyandang difabel, terdapat insan-insan yang telah berupaya memenuhi persyaratan menjadi dosen di sana.
Perlu dorongan dari pengambil kebijakan dan inisiatif lokal untuk memberikan kesempatan kerja pada penyandang difabel.
Banyuwangi Hari Ini merupakan kanal yang menampilkan data Banyuwangi terbaru dalam sajian yang sederhana dan informatif.
Lihat data terbaru Banyuwangi Kab lainnya di Selabar.id kanal Banyuwangi Hari Ini.