Evaluasi Pilbup Banyuwangi 2020, KPUD Bahas Petugas TPS Bon-bonan
Rapat KPUD Banyuwangi Desember 2021 |
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Banyuwangi menyelenggarakan
pertemuan evaluasi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 dan Pemilihan
Bupati (Pilbup) tahun 2020.
Sejumlah isu dibahas dalam pertemuan
itu yang dihadiri sejumlah perwakilan partai, kepolisian, dan Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), di aula KPUD Banyuwangi Kab,
Kamis 2 Desember 2021.
Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan
Pemilu KPUD Banyuwangi, Ari Mustofa, menggarisbawahi istilah petugas
tempat pemungutan suara (TPS) bon-bonan dan dugaan pelanggaran.
Dia
mengatakan memang sempat memberhentikan sejumlah petugas TPS karena
terbukti berfoto dengan jari menunjukkan dukungan ke salah satu paslon.
Karena
pemberhentian di sana-sini, ada banyak posisi petugas TPS yang kosong.
Bahkan satu TPS ada dua posisi petugas yang kososng hingga kekurangan
tenaga.
"Maka kami tugaskan dari TPS lain untuk membantu
kekurangan tenaga di TPS tersebut. Petugas yang pindah ke TPS lain itu
yang disebut bon-bonan, jadi bukan petugas yang dipesan pihak tertentu
untuk berlaku curang," kata Ari, Kamis.
Sebagian perwakilan
partai memang menanyakan penanganan KPUD terhadap petugas TPS yang
diduga melakukan pelanggaran. Juga ketidaknetralan aparatur sipil negara
(ASN).
Data dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi
Kab menunjukkan laporan yang masuk terkait penyelenggaraan Pilbup 2020,
Banyuwangi tertinggi kedua setelah Surabaya.
Bawaslu Surabaya
menerima 27 laporan teregister, dan 30 tidak teregister. Banyuwangi 26
laporan teregister dan 8 yang tak teregister.
Selanjutnya Ponorogo
dengan 23 laporan teregister dan 1 tidak teregister.
Jenis
pelanggaran yang ada di Banyuwangi berupa administrasi yang termasuk
alat peraga kampanye (APK) maupun non APK, pelanggaran etik dan
pelanggaran oleh ASN.
"Kami sampaikan bahwasanya kami sudah menetapkan sanksi terhadap petugas kami yang melakukan kesalahan-kesalahan tersebut. Sorotan-sorotan
dari partai politik juga sudah kami tindaklanjuti dan tadi juga sudah
diamini oleh teman-teman Bawaslu," kata Ari lagi.
Pihaknya saat
ini tengah berupaya merespon surat dari KPU RI untuk menghitung kembali
jumlah pemilik hak suara di masing-masing daerah pemilihan (Dapil).
Pihaknya
diminta membuat 3 pilihan, misalnya pertama mempertahankan jumlah dapil
seperti sebelumnya yakni lima.
Atau mengubah jumlah dapil, dan alternatif lain, untuk dipilih salah satunya menjadi keputusan KPU RI.(Selabar.id / Udi)