Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Evaluasi Pilbup Banyuwangi 2020, KPUD Bahas Petugas TPS Bon-bonan

kpu banyuwangi pilbup banyuwangi, pilkada banyuwangi, pemilu banyuwangi, kota banyuwangi,kota bwi,oleh oleh khas banyuwangi,di banyuwangi,banyuwangi kab
Rapat KPUD Banyuwangi Desember 2021

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Banyuwangi menyelenggarakan pertemuan evaluasi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 dan Pemilihan Bupati (Pilbup) tahun 2020.

Sejumlah isu dibahas dalam pertemuan itu yang dihadiri sejumlah perwakilan partai, kepolisian, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), di aula KPUD Banyuwangi Kab, Kamis 2 Desember 2021.

Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPUD Banyuwangi, Ari Mustofa, menggarisbawahi istilah petugas tempat pemungutan suara (TPS) bon-bonan dan dugaan pelanggaran.

Dia mengatakan memang sempat memberhentikan sejumlah petugas TPS karena terbukti berfoto dengan jari menunjukkan dukungan ke salah satu paslon.

Karena pemberhentian di sana-sini, ada banyak posisi petugas TPS yang kosong. Bahkan satu TPS ada dua posisi petugas yang kososng hingga kekurangan tenaga.

"Maka kami tugaskan dari TPS lain untuk membantu kekurangan tenaga di TPS tersebut. Petugas yang pindah ke TPS lain itu yang disebut bon-bonan, jadi bukan petugas yang dipesan pihak tertentu untuk berlaku curang," kata Ari, Kamis.

Sebagian perwakilan partai memang menanyakan penanganan KPUD terhadap petugas TPS yang diduga melakukan pelanggaran. Juga ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN).

Data dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi Kab menunjukkan laporan yang masuk terkait penyelenggaraan Pilbup 2020, Banyuwangi tertinggi kedua setelah Surabaya.

Bawaslu Surabaya menerima 27 laporan teregister, dan 30 tidak teregister. Banyuwangi 26 laporan teregister dan 8 yang tak teregister. 


Selanjutnya Ponorogo dengan 23 laporan teregister dan 1 tidak teregister.

Jenis pelanggaran yang ada di Banyuwangi berupa administrasi yang termasuk alat peraga kampanye (APK) maupun non APK, pelanggaran etik dan pelanggaran oleh ASN.

"Kami sampaikan bahwasanya kami sudah menetapkan sanksi terhadap petugas kami yang melakukan kesalahan-kesalahan tersebut. Sorotan-sorotan dari partai politik juga sudah kami tindaklanjuti dan tadi juga sudah diamini oleh teman-teman Bawaslu," kata Ari lagi.

Pihaknya saat ini tengah berupaya merespon surat dari KPU RI untuk menghitung kembali jumlah pemilik hak suara di masing-masing daerah pemilihan (Dapil).


Pihaknya diminta membuat 3 pilihan, misalnya pertama mempertahankan jumlah dapil seperti sebelumnya yakni lima.


Atau mengubah jumlah dapil, dan alternatif lain, untuk dipilih salah satunya menjadi keputusan KPU RI.(Selabar.id / Udi)